Mantan pemain Barito Putera, Mamadou El Hadji resmi melaporkan mantan klubnya itu ke Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait permasalahan pembayaran kompensasi pemutusan kontrak. Seperti diketahui, El Hadji yang didepak Laskar Antasari di bursa transfer putaran kedua TSC 2016 itu menuntut agar gajinya dibayarkan.
Pemain asal Kamerun itu meminta Barito Putera membayarkan gajinya untuk empat bulan yakni September, Oktober, November, dan Desember 2016. Selain itu, El Hadji juga meminta Laskar Antasari mengganti tiket pesawat Kamerun-Indonesia dan juga untuk membayar bonus pertandingan melawan Arema Cronus dan Persiba Balikpapan.
Barito Putera sendiri telah menolak untuk membayar empat bulan tuntutan gaji itu karena sang pemain telah diputus kontraknya sejak akhir putaran pertama TSC 2016 lalu. Selain itu, bonus dan uang ganti tiket pun diakui Laskar Antasari telah dibayarkan kepada pemain berusia 29 tahun itu.
Dalam pengaduannya, El Hadji datang ke kantor BOPI di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama dengan perwakilan manajemen Barito Putera, perwakilan PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator kompetisi TSC 2016, serta perwakilan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Namun dari pertemuan itu ternyata belum ada hasilnya dan pihak El Hadji dan Barito Putera diminta lebih dulu menyelesaikan kasus ini secara internal dan diberikan waktu satu atau dua pekan. Selain itu juga belum akan ada sanksi yang diberikan dan PT GTS selaku operator kompetisi juga mengakui akan melakukan investigasi.
“Sanksi itu buah dari pelanggaran regulasi. Kami harus investigasi dulu karena secara administrasi semua baik-baik saja. Kalau administrasi tidak baik maka langsung ada sanksinya, maka nantinya kami harus mendengarkan dulu dari Barito dan El Hadji,” ujar Direktur Kompetisi dan Regulasi PT GTS, Ratu Tisha seperti dilansir Antara.